Dalam teori keuangan modern, hubungan antara risiko (risk) dan return merupakan prinsip utama yang menyatakan bahwa tingkat keuntungan berbanding lurus dengan risiko yang ditanggung. Namun, dalam perspektif keuangan syariah, konsep ini tidak hanya dilihat dari aspek rasional-ekonomis, tetapi juga harus tunduk pada prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, terjadi modifikasi mendasar terhadap kerangka risiko dan return agar selaras dengan nilai keadilan, keseimbangan, dan keberkahan.
Salah satu landasan utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan bahwa return yang diperoleh tidak boleh berasal dari bunga tetap (riba), melainkan harus melalui aktivitas ekonomi riil seperti perdagangan dan investasi. Konsekuensinya, return dalam sistem syariah tidak bersifat pasti, melainkan bergantung pada kinerja usaha yang dijalankan.
Selain itu, konsep keseimbangan antara risiko dan keuntungan ditegaskan dalam kaidah fiqh yang bersumber dari hadis:
“Keuntungan (al-kharaj) itu sebanding dengan tanggungan risiko (al-dhaman).”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar utama konsep risk sharing dalam keuangan syariah. Artinya, seseorang tidak berhak memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional yang memungkinkan adanya keuntungan pasti tanpa keterlibatan langsung dalam risiko, seperti pada instrumen berbasis bunga.
Islam juga melarang praktik gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi), sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi (maysir)… adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Larangan ini berdampak langsung pada kerangka risiko dan return, di mana risiko yang diperbolehkan adalah risiko yang produktif dan dapat diukur, bukan spekulatif atau manipulatif. Dengan demikian, investasi syariah harus didasarkan pada informasi yang transparan dan akad yang jelas.
Lebih lanjut, prinsip keadilan dalam distribusi risiko dan return ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini mengindikasikan bahwa sistem keuangan harus mendorong distribusi kekayaan yang adil, yang dalam konteks modern diwujudkan melalui mekanisme bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
Implikasi dalam Kerangka Risiko dan Return
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, modifikasi syariah terhadap teori risiko dan return mencakup beberapa hal:
- Perubahan dari Risk Transfer ke Risk Sharing
Risiko tidak boleh sepenuhnya dialihkan, tetapi harus dibagi secara adil antar pihak. - Return Berbasis Kinerja Riil
Keuntungan hanya sah jika berasal dari aktivitas ekonomi yang nyata dan produktif. - Larangan Return Tanpa Risiko
Setiap keuntungan harus disertai dengan tanggung jawab terhadap risiko. - Penghindaran Risiko Spekulatif
Risiko yang mengandung gharar dan maysir harus dihindari.
Contoh Implementasi
- Mudharabah (Bagi Hasil)
Bank syariah memberikan modal kepada pengusaha. Jika usaha untung, keuntungan dibagi; jika rugi, bank menanggung kerugian finansial. Ini sesuai dengan hadis al-kharaj bi al-dhaman. - Musyarakah (Kemitraan)
Semua pihak menyertakan modal dan berbagi risiko serta keuntungan. Prinsip ini mencerminkan keadilan sebagaimana dalam QS. Al-Hasyr: 7. - Takaful (Asuransi Syariah)
Risiko ditanggung bersama oleh peserta, bukan dialihkan ke perusahaan. Ini menghindari unsur gharar dan maysir. - Saham Syariah
Investor memperoleh return dari dividen dan capital gain, bukan bunga, serta hanya pada sektor yang halal.
Kesimpulan
Pendekatan syariah dalam kerangka risiko dan return tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif dan teologis. Dalil Al-Qur’an dan Hadis menegaskan bahwa keuntungan harus diperoleh secara adil, transparan, dan sejalan dengan risiko yang ditanggung. Dengan demikian, sistem keuangan syariah menawarkan alternatif yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai moral dan spiritual, sehingga berpotensi menciptakan stabilitas dan keadilan dalam sistem keuangan global.
