I. Identitas dan Capaian Pembelajaran

A. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang Dibebankan

(Disarikan dari CPL Prodi HES yang relevan, misalnya:)

  • Sikap (S): Bertakwa kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menginternalisasi nilai serta prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah.
  • Pengetahuan (P): Menguasai konsep teoritis Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyyah serta pengetahuan faktual tentang kebijakan dan regulasi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk Fatwa DSN-MUI.
  • Keterampilan Umum (KU): Mampu berpikir kritis, logis, sistematis, dan mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan data dan informasi untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah hukum ekonomi syariah.
  • Keterampilan Khusus (KK): Mampu menganalisis peraturan perundang-undangan terkait bisnis dan keuangan syariah dengan mendasarkan pada Fatwa DSN-MUI dan peraturan yang berlaku.

B. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep dasar, kedudukan, fungsi, dan metodologi penetapan fatwa dalam konteks ekonomi syariah.
  2. Menganalisis secara kritis berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait akad-akad utama dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  3. Mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum yang termuat dalam fatwa DSN-MUI untuk menganalisis dan memberikan solusi atas kasus-kasus kontemporer di bidang hukum ekonomi syariah.

C. Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas secara komprehensif mengenai konsep fatwa dalam Islam, metodologi ijtihad yang digunakan untuk penetapannya, serta secara spesifik mengkaji dan menganalisis Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Materi mencakup fatwa produk LKS (seperti perbankan, perzakatan, perwakafan, asuransi, pasar modal), fatwa terkait praktik muamalah kontemporer, dan tantangan implementasinya dalam kerangka hukum positif Indonesia.

II. Perencanaan Pembelajaran

Pert. Ke-Sub-CPMKMateri Pembelajaran (Pokok Bahasan)Metode PembelajaranEstimasi Waktu (Menit)Kriteria Penilaian & IndikatorBobot Penilaian (%)
1Mampu menjelaskan konsep dan kedudukan Fatwa Ekonomi Syariah.Kontrak Perkuliahan dan Pengantar Fatwa Ekonomi SyariahDiskusi, Ceramah interaktif100Ketepatan menjelaskan definisi Fatwa, Mufti, Mustafti, dan kedudukan fatwa DSN-MUI.
2Mampu menjelaskan Sumber Hukum Ekonomi Syariah dan metodologi Ijtihad.Sumber Hukum Ekonomi Syariah & Metodologi Ijtihad (termasuk Fatwa)Ceramah, Diskusi Kelompok100Ketepatan mengidentifikasi sumber (Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad) dan metode ijtihad yang sering digunakan.5%
3-4Mampu menjelaskan peran, fungsi, dan proses penetapan fatwa DSN-MUI.Lembaga Fatwa di Indonesia (MUI & DShttps://dakwah.my.id/lembaga-fatwa-di-indonesia-mui-dsn-mui-peran-dan-landasan-hukum-fatwa-ekonomi-syariah/N-MUI)Studi Kasus (Video DSN-MUI), Presentasi200Pemahaman terhadap AD/ART DSN-MUI, proses, dan landasan syariah/hukum fatwa.10%
5Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna’).Kajian Fatwa Akad Jual BeliPresentasi Kelompok, Diskusi Kritis100Kedalaman analisis prinsip syariah dan implementasi Fatwa Murabahah, Salam, dan Istishna’ di LKS.10%
6Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Investasi/Kemitraan (Mudharabah & Musyarakah).Kajian Fatwa Akad Investasi & KemitraanStudi Kasus perbankan, Diskusi100Ketepatan membedakan Fatwa Mudharabah dan Musyarakah serta tantangan legalnya.10%
7Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Jasa (Ijarah & Wakalah).Kajian Fatwa Akad JasaDiskusi, Problem Based Learning100Analisis implementasi Fatwa Ijarah dan Wakalah pada produk LKS.5%
8Ujian Tengah Semester (UTS)Evaluasi komprehensif atas materi Pertemuan 1-7.Ujian Tulis (Esai/Studi Kasus)100Pemahaman konseptual dan kemampuan analisis dasar fatwa.20%
9Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Pasar Modal Syariah (Saham, Sukuk, Reksadana Syariah).Kajian Fatwa Pasar Modal SyariahPresentasi Laporan Keuangan Syariah, Diskusi100Ketepatan analisis Fatwa Saham Syariah, Sukuk, dan mekanisme screening syariah.5%
10Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Asuransi Syariah dan Dana Pensiun Syariah.Kajian Fatwa Takaful (Asuransi) & Dana Pensiun SyariahStudi Dokumen (Polis Asuransi Syariah), Diskusi100Pemahaman konsep dan implementasi Fatwa Takaful dan Dana Pensiun Syariah.5%
11Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Gadai (Rahn) dan Jaminan (Kafalah).Kajian Fatwa Rahn dan KafalahStudi Kasus Pegadaian Syariah, Diskusi100Analisis kritis Fatwa Rahn Emas dan Kafalah.5%
12-13Mampu menganalisis fatwa-fatwa kontemporer dan isu-isu terbaru (E-money, Fintech, Mata Uang Kripto).Isu-Isu Kontemporer dan Fatwa TerkaitSeminar Mini, Bedah Fatwa Terbaru200Ketajaman analisis terhadap fatwa yang belum terselesaikan atau fatwa yang baru dirilis DSN-MUI.10%
14Mampu mengaplikasikan Fatwa DSN-MUI dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.Fatwa dalam Sengketa dan Implementasi Hukum PositifSimulasi Sidang/Arbitrase, Guest Lecture (Jika memungkinkan)100Kemampuan menyusun argumen hukum berdasarkan Fatwa dan regulasi (UU Perbankan Syariah, KHES).5%
15Review KomprehensifPemantapan materi, tanya jawab, persiapan UAS.Diskusi, Drill & Practice100Kesiapan mahasiswa dalam menghadapi ujian akhir.
16Ujian Akhir Semester (UAS)Evaluasi komprehensif atas seluruh materi.Ujian Tulis (Studi Kasus mendalam)100Kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi dalam menyikapi persoalan Fatwa Ekonomi Syariah.25%

III. Sumber Belajar

A. Referensi Utama

  1. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Wajib).
  2. Panji Adam, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah (Penerbit Amzah).
  3. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Gema Insani Press).
  4. Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah (BI Institute/RajaGrafindo Persada).

B. Referensi Pendukung

  1. Regulasi terkait Ekonomi Syariah (UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Wakaf, Peraturan OJK/BI/DSN).
  2. Kitab-kitab Fikih Muamalah (seperti Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh – bagian Muamalah).
  3. Jurnal-jurnal ilmiah terbaru dan hasil penelitian terkait Fatwa Ekonomi Syariah.

IV. Penilaian

Komponen PenilaianBobot (%)
Keaktifan dan Partisipasi Diskusi (Termasuk Presensi)10%
Tugas Terstruktur (Makalah/Ringkasan Fatwa)15%
Presentasi Kelompok (Kajian Fatwa)15%
Ujian Tengah Semester (UTS)20%
Ujian Akhir Semester (UAS)40%
Total100%

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *