I. Identitas dan Capaian Pembelajaran
A. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang Dibebankan
(Disarikan dari CPL Prodi HES yang relevan, misalnya:)
- Sikap (S): Bertakwa kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menginternalisasi nilai serta prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah.
- Pengetahuan (P): Menguasai konsep teoritis Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyyah serta pengetahuan faktual tentang kebijakan dan regulasi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk Fatwa DSN-MUI.
- Keterampilan Umum (KU): Mampu berpikir kritis, logis, sistematis, dan mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan data dan informasi untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah hukum ekonomi syariah.
- Keterampilan Khusus (KK): Mampu menganalisis peraturan perundang-undangan terkait bisnis dan keuangan syariah dengan mendasarkan pada Fatwa DSN-MUI dan peraturan yang berlaku.
B. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Memahami konsep dasar, kedudukan, fungsi, dan metodologi penetapan fatwa dalam konteks ekonomi syariah.
- Menganalisis secara kritis berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait akad-akad utama dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- Mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum yang termuat dalam fatwa DSN-MUI untuk menganalisis dan memberikan solusi atas kasus-kasus kontemporer di bidang hukum ekonomi syariah.
C. Deskripsi Singkat Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas secara komprehensif mengenai konsep fatwa dalam Islam, metodologi ijtihad yang digunakan untuk penetapannya, serta secara spesifik mengkaji dan menganalisis Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Materi mencakup fatwa produk LKS (seperti perbankan, perzakatan, perwakafan, asuransi, pasar modal), fatwa terkait praktik muamalah kontemporer, dan tantangan implementasinya dalam kerangka hukum positif Indonesia.
II. Perencanaan Pembelajaran
| Pert. Ke- | Sub-CPMK | Materi Pembelajaran (Pokok Bahasan) | Metode Pembelajaran | Estimasi Waktu (Menit) | Kriteria Penilaian & Indikator | Bobot Penilaian (%) |
| 1 | Mampu menjelaskan konsep dan kedudukan Fatwa Ekonomi Syariah. | Kontrak Perkuliahan dan Pengantar Fatwa Ekonomi Syariah | Diskusi, Ceramah interaktif | 100 | Ketepatan menjelaskan definisi Fatwa, Mufti, Mustafti, dan kedudukan fatwa DSN-MUI. | – |
| 2 | Mampu menjelaskan Sumber Hukum Ekonomi Syariah dan metodologi Ijtihad. | Sumber Hukum Ekonomi Syariah & Metodologi Ijtihad (termasuk Fatwa) | Ceramah, Diskusi Kelompok | 100 | Ketepatan mengidentifikasi sumber (Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad) dan metode ijtihad yang sering digunakan. | 5% |
| 3-4 | Mampu menjelaskan peran, fungsi, dan proses penetapan fatwa DSN-MUI. | Lembaga Fatwa di Indonesia (MUI & DShttps://dakwah.my.id/lembaga-fatwa-di-indonesia-mui-dsn-mui-peran-dan-landasan-hukum-fatwa-ekonomi-syariah/N-MUI) | Studi Kasus (Video DSN-MUI), Presentasi | 200 | Pemahaman terhadap AD/ART DSN-MUI, proses, dan landasan syariah/hukum fatwa. | 10% |
| 5 | Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna’). | Kajian Fatwa Akad Jual Beli | Presentasi Kelompok, Diskusi Kritis | 100 | Kedalaman analisis prinsip syariah dan implementasi Fatwa Murabahah, Salam, dan Istishna’ di LKS. | 10% |
| 6 | Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Investasi/Kemitraan (Mudharabah & Musyarakah). | Kajian Fatwa Akad Investasi & Kemitraan | Studi Kasus perbankan, Diskusi | 100 | Ketepatan membedakan Fatwa Mudharabah dan Musyarakah serta tantangan legalnya. | 10% |
| 7 | Mampu menganalisis Fatwa DSN terkait Akad Jasa (Ijarah & Wakalah). | Kajian Fatwa Akad Jasa | Diskusi, Problem Based Learning | 100 | Analisis implementasi Fatwa Ijarah dan Wakalah pada produk LKS. | 5% |
| 8 | Ujian Tengah Semester (UTS) | Evaluasi komprehensif atas materi Pertemuan 1-7. | Ujian Tulis (Esai/Studi Kasus) | 100 | Pemahaman konseptual dan kemampuan analisis dasar fatwa. | 20% |
| 9 | Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Pasar Modal Syariah (Saham, Sukuk, Reksadana Syariah). | Kajian Fatwa Pasar Modal Syariah | Presentasi Laporan Keuangan Syariah, Diskusi | 100 | Ketepatan analisis Fatwa Saham Syariah, Sukuk, dan mekanisme screening syariah. | 5% |
| 10 | Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Asuransi Syariah dan Dana Pensiun Syariah. | Kajian Fatwa Takaful (Asuransi) & Dana Pensiun Syariah | Studi Dokumen (Polis Asuransi Syariah), Diskusi | 100 | Pemahaman konsep dan implementasi Fatwa Takaful dan Dana Pensiun Syariah. | 5% |
| 11 | Mampu menganalisis Fatwa DSN tentang Gadai (Rahn) dan Jaminan (Kafalah). | Kajian Fatwa Rahn dan Kafalah | Studi Kasus Pegadaian Syariah, Diskusi | 100 | Analisis kritis Fatwa Rahn Emas dan Kafalah. | 5% |
| 12-13 | Mampu menganalisis fatwa-fatwa kontemporer dan isu-isu terbaru (E-money, Fintech, Mata Uang Kripto). | Isu-Isu Kontemporer dan Fatwa Terkait | Seminar Mini, Bedah Fatwa Terbaru | 200 | Ketajaman analisis terhadap fatwa yang belum terselesaikan atau fatwa yang baru dirilis DSN-MUI. | 10% |
| 14 | Mampu mengaplikasikan Fatwa DSN-MUI dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. | Fatwa dalam Sengketa dan Implementasi Hukum Positif | Simulasi Sidang/Arbitrase, Guest Lecture (Jika memungkinkan) | 100 | Kemampuan menyusun argumen hukum berdasarkan Fatwa dan regulasi (UU Perbankan Syariah, KHES). | 5% |
| 15 | Review Komprehensif | Pemantapan materi, tanya jawab, persiapan UAS. | Diskusi, Drill & Practice | 100 | Kesiapan mahasiswa dalam menghadapi ujian akhir. | – |
| 16 | Ujian Akhir Semester (UAS) | Evaluasi komprehensif atas seluruh materi. | Ujian Tulis (Studi Kasus mendalam) | 100 | Kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi dalam menyikapi persoalan Fatwa Ekonomi Syariah. | 25% |
III. Sumber Belajar
A. Referensi Utama
- Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Wajib).
- Panji Adam, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah (Penerbit Amzah).
- Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Gema Insani Press).
- Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah (BI Institute/RajaGrafindo Persada).
B. Referensi Pendukung
- Regulasi terkait Ekonomi Syariah (UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Wakaf, Peraturan OJK/BI/DSN).
- Kitab-kitab Fikih Muamalah (seperti Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh – bagian Muamalah).
- Jurnal-jurnal ilmiah terbaru dan hasil penelitian terkait Fatwa Ekonomi Syariah.
IV. Penilaian
| Komponen Penilaian | Bobot (%) |
| Keaktifan dan Partisipasi Diskusi (Termasuk Presensi) | 10% |
| Tugas Terstruktur (Makalah/Ringkasan Fatwa) | 15% |
| Presentasi Kelompok (Kajian Fatwa) | 15% |
| Ujian Tengah Semester (UTS) | 20% |
| Ujian Akhir Semester (UAS) | 40% |
| Total | 100% |
