Klausul-Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Syariah
Oleh: Ichwan Muttaqin, M.E.Sy.

Islam memandang kegiatan muamalah merupakan satu posisi yang sangat penting untuk dipelajari dan juga di perdalam. Salah satu kegiatan muamalah adalah akad. Akad atau dalam bahasa umum sering disebut kontrak, perjanjian, atau kesepakatan merupakan variabel penting dalam kegiatan ekonomi. Akad atau kontrak bisnis perlu dihadirkan dengan nilai dan prinsip Islam agar menghadirkan transaksi yang memberikan kemasalahatan.

Dalam sistem ekonomi syariah, kontrak bisnis bukan hanya mencakup perjanjian antara dua pihak, tetapi juga merupakan komitmen untuk memenuhi aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam. Kontrak bisnis syariah berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan yang memastikan semua pihak yang terlibat terlindungi dan bertransaksi secara etis. Klausul-klausul dalam kontrak ini mencakup berbagai aturan yang menegaskan keabsahan perjanjian dari perspektif syariah.

Pengertian Kontrak Bisnis Syariah

Kontrak bisnis syariah adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum Islam antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan transaksi ekonomi. Salah satu dasar hukum utama kontrak dalam Islam adalah prinsip akad atau perjanjian yang dibolehkan oleh syariah. Kontrak bisnis syariah memerlukan adanya elemen-elemen tertentu seperti adanya objek yang jelas, kerelaan antara pihak, serta adanya tanggung jawab dan hak masing-masing pihak yang terlibat.

Prinsip-Prinsip dalam Kontrak Bisnis Syariah

Beberapa prinsip utama dalam kontrak bisnis syariah antara lain:

  1. Keadilan: Setiap kontrak harus memperhatikan aspek keadilan untuk semua pihak yang terlibat.
  2. Kerelaan (Ridha): Kontrak harus dibuat atas dasar kerelaan tanpa adanya paksaan.
  3. Transparansi: Semua syarat dan ketentuan dalam kontrak harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak.
  4. Kemaslahatan: Setiap akad bertujuan untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari bahaya (mafsadah).
  5. Keberlanjutan: Kontrak dibuat dalam jangka waktu yang telah disepakati dan dilandasi kepercayaan.

Klausul-Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Syariah

Kontrak bisnis syariah memiliki beberapa klausul penting yang mencakup elemen-elemen berikut:

  1. Klausul Aqid (Pihak yang Berakad). Klausul ini menegaskan identitas dan kualifikasi para pihak yang melakukan akad. Dalam kontrak syariah, pihak-pihak yang berakad harus berakal sehat, baligh, dan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan akad. Identitas para pihak juga harus jelas dan tercatat.
  2. Klausul Objek (Mahallul ‘Aqd). Objek yang diperjualbelikan atau yang menjadi pokok perjanjian harus jelas, baik dari segi kuantitas, kualitas, dan jenisnya. Dalam kontrak syariah, objek akad harus halal, bermanfaat, dan ada pada saat akad berlangsung atau bisa dipastikan keberadaannya di masa depan.
  3. Klausul Harga (Ujrah). Harga dalam kontrak syariah harus jelas dan disepakati bersama tanpa ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Nilai harga yang disepakati harus mencerminkan keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  4. Klausul Jangka Waktu (Muddatul ‘Aqd). Jangka waktu dalam kontrak syariah harus ditentukan secara jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli, pihak yang terlibat harus menyepakati kapan penyerahan barang dan pembayaran akan dilaksanakan
  5. Klausul Pembayaran dan Penyerahan Barang (Bai’ as-Salam). Kontrak syariah memungkinkan adanya akad salam, di mana pembayaran dilakukan di awal untuk barang yang akan diserahkan di masa depan. Klausul ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban pihak yang menerima pembayaran di awal.
  6. Klausul Pembatalan Kontrak (Iqalah). Dalam akad syariah, terdapat aturan yang mengatur pembatalan kontrak dengan syarat-syarat tertentu. Jika salah satu pihak melanggar akad, maka klausul iqalah atau pembatalan kontrak dapat diberlakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
  7. Klausul Penyelesaian Sengketa (Takhim). Dalam kontrak bisnis syariah, pihak yang terlibat dianjurkan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau arbitrase dengan pihak ketiga yang netral, biasanya dalam lembaga mediasi syariah. Klausul ini penting untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut dan memberikan solusi yang adil.
  8. Klausul Sanksi. Dalam kontrak syariah, diperbolehkan untuk mencantumkan klausul sanksi dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan akad. Sanksi yang diterapkan harus proporsional dan tidak memberatkan salah satu pihak, serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah.

Klausul dalam Literatur Fiqih

Beberapa referensi utama yang dapat digunakan untuk mempelajari klausul dalam kontrak bisnis syariah adalah:

  1. Al Quran dan Hadits. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang mendasari akad dalam muamalah adalah QS. Al-Maidah: 3, QS. Al-Baqarah: 282 dan QS. An-Nisa’: 29.
  2. Buku & Kitab Fikih Muamalah.Buku ini menjelaskan tentang hukum-hukum fiqh terkait transaksi bisnis, seperti karya Ustadz Aceng Zakariya dalam Kitab Al Fatawa, Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Fiqh Muamalah Kontemporer, Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Imam Syafi’i dalam dalam Kitab Al Umm, Imam Malik dalam Kitab Al Muwatho.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). DSN-MUI sering mengeluarkan fatwa terkait produk-produk perbankan dan keuangan syariah yang memuat panduan dalam pembuatan akad atau kontrak.

Kontrak bisnis syariah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, sehingga setiap transaksi yang dilakukan membawa keberkahan bagi semua pihak. Klausul-klausul dalam kontrak bisnis syariah harus mencakup ketentuan tentang para pihak, objek akad, harga, jangka waktu, metode pembayaran, serta penyelesaian sengketa dengan tetap memperhatikan nilai-nilai syariah seperti keadilan dan transparansi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *