TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau
usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan
koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV pasal 6
sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang
akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi,
minimal 3 koperasi.
3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar
5. Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini:
A. Daftar nama pendiri
B. Nama dan tempat kedudukan
C. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
D. Ketentuan mengenai keanggotaan
E. Ketentuan mengenai rapat anggota
F. Ketentuan mengenai pengelolaan
G. Ketentuan mengenai permodalan
H. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
I. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
J. Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan
“Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluaran oleh
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman
tersebut adalah sebagai berikut :
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini
mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi
yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-
orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa
hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi. - Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
- Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk di antaranya adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur organisasi, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya.
- Disamping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan- rekannya mengenai bidang perkoperasian tadi. Jadi dalam hal ini Pejabat Koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
- Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi antara lain :
Tujuan pendirian koperasi
Usaha yang hendak dijalankan
Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
Penyusunan anggaran dasar
Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD/ART tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka.
Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar adalah :
- Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
- Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
- Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
- Maksud dan tujuan koperasi
- Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
- Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
- Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
- Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan
- Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud
Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus (mereka yang diberi kuasa [pendiri] oleh rapat untuk menandatangani AD serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada
yang berwenang). Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui dalam rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat
permohonan pengesahan badan hukum yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat kopereasi setempat.
Download PPT