Zakat, infak, dan sedekah adalah bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan harta, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan solidaritas antar sesama. Ketiganya sering disebut bersama, tetapi secara hukum dan teknis memiliki perbedaan. Para ulama fiqih dari berbagai madzhab memiliki pendapat yang beragam dalam mendetailkan pengelolaan dan penerapan ketiganya.

IstilahPengertianStatus HukumObjek HartaPenerima
ZakatHarta tertentu yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat dan nisabnyaWajibEmas, perak, ternak, dll8 golongan (asnaf) dalam QS. At-Taubah: 60
InfakPengeluaran harta di jalan Allah secara umum, bisa wajib atau sunnahWajib/sunnahSemua jenis hartaUmum (keluarga, fakir miskin, dakwah, dll)
SedekahPemberian harta atau non-harta secara sukarela karena AllahSunnahHarta, tenaga, senyumUmum (siapa saja, tidak terbatas)

Perbandingan madzhab

1. Madzhab Hanafi

  • Wajib zakat dikenakan atas emas, perak, barang dagangan, hasil pertanian, dan ternak.
  • Nisab dan haul menjadi syarat wajib zakat kecuali zakat pertanian.
  • Zakat profesi dan zakat saham tidak secara eksplisit dibahas, tetapi bisa dianalogikan sebagai bagian dari zakat perdagangan.

2. Madzhab Maliki

  • Menekankan pentingnya niat dan kepemilikan penuh atas harta.
  • Zakat tanaman mencakup semua hasil bumi yang bisa disimpan dan ditakar.
  • Memberikan perhatian besar terhadap zakat pertanian dan zakat emas/perak.

3. Madzhab Syafi’i

  • Mengklasifikasikan zakat ke dalam zakat fitrah dan zakat mal.
  • Wajib zakat emas, perak, hasil pertanian (yang ditanam untuk hasil), dan ternak.
  • Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim sebelum shalat Idul Fitri.

4. Madzhab Hanbali

  • Hampir mirip dengan Syafi’i dalam ketentuan zakat, dengan tekanan pada zakat pertanian meskipun dari lahan sewa.
  • Menegaskan distribusi zakat hanya untuk 8 asnaf, tidak boleh diberikan kepada selainnya.

Infak dan Sedekah dalam pandangan madzhab

Infak dan Sedekah dalam Pandangan Madzhab

Infak

  • Tidak memiliki batasan tertentu, lebih fleksibel dibanding zakat.
  • Dapat diwajibkan dalam konteks nafkah keluarga (QS. Al-Baqarah: 233) atau jihad.
  • Para fuqaha menyepakati infak sebagai bentuk kebaikan yang dianjurkan dan diberi pahala.

Sedekah

  • Lebih umum dari infak; mencakup semua bentuk kebaikan.
  • Disepakati keutamaannya dalam semua madzhab.
  • Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengaitkannya dengan pahala yang besar bahkan untuk hal kecil seperti senyum atau menyingkirkan duri.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *