SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

 PERSATUAN ISLAM (STAI PERSIS) JAKARTA

PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Mata Kuliah Ushul dan Kaidah Iqtishad

A. Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahUshul dan Kaidah IqtishadKode Mata KuliahHES353102
Program StudiBobot SKS2
Semester3Dosen PengampuAgah Nugraha, S.Pd.I., M.H

B. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

CPL yang Dibebankan pada Mata Kuliah:

  • Sikap (S): Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas.
  • Pengetahuan (P): Menguasai konsep dasar ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah serta penerapannya dalam ekonomi syariah.
  • Keterampilan Umum (KU): Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ekonomi syariah.
  • Keterampilan Khusus (KK): Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan ekonomi kontemporer berdasarkan kaidah-kaidah iqtishadiyah.

CPMK:

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. CPMK 1: Memahami konsep dasar ushul fiqh dan keterkaitannya dengan ekonomi syariah.
  2. CPMK 2: Menguasai kaidah-kaidah fiqh muamalah dan kaidah iqtishadiyah.
  3. CPMK 3: Menganalisis sumber-sumber hukum Islam dan metode istinbath hukum dalam konteks ekonomi.
  4. CPMK 4: Menerapkan kaidah-kaidah iqtishad dalam berbagai kasus ekonomi kontemporer.

C. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas secara mendalam prinsip-prinsip dasar Ushul Fiqh (metodologi penetapan hukum Islam) dan Kaidah Fiqhiyah (asas-asas hukum Islam) yang menjadi landasan utama dalam pengembangan ilmu dan praktik Ekonomi Syariah. Mahasiswa akan diajak untuk memahami hubungan antara teks-teks syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan aplikasi praktis dalam transaksi dan lembaga keuangan syariah. Pembelajaran berfokus pada pemecahan masalah (problem-based learning) untuk menganalisis isu-isu ekonomi kontemporer dari perspektif ushul dan kaidah iqtishad.


D. Perincian Rencana Pembelajaran Berbasis OBE

Pertemuan ke-Sub-CPMK (Kemampuan Akhir)Indikator PenilaianMateri Ajar (Bahan Kajian)Metode PembelajaranPengalaman Belajar MahasiswaBobot Penilaian
1Menjelaskan kontrak perkuliahan dan ruang lingkup mata kuliah.Kehadiran dan partisipasi aktif.Pengantar Mata Kuliah: RPS, tata tertib, dan ruang lingkup Ushul & Kaidah Iqtishad.Diskusi, tanya jawab.Memahami ekspektasi perkuliahan dan capaian yang harus dicapai.
2-3Menganalisis konsep dasar Ushul Fiqh dan kaitannya dengan ekonomi syariah.Ketepatan dalam mendefinisikan Ushul Fiqh dan menjelaskan peranannya.1. Pengertian dan sejarah Ushul Fiqh. 2. Keterkaitan Ushul Fiqh dan Fiqh Muamalah.Ceramah interaktif, diskusi.Mampu menjelaskan dasar-dasar pemikiran hukum Islam dalam ekonomi.5%
4-5Mengidentifikasi sumber-sumber hukum Islam dan metodologinya.Kemampuan membedakan sumber hukum dan menjelaskan metode istinbath.1. Sumber hukum disepakati (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas). 2. Sumber hukum tidak disepakati (Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, Istishab).Diskusi kelompok, presentasi.Menganalisis contoh kasus ekonomi syariah dengan merujuk pada sumber hukum yang tepat.10%
6-7Memahami Kaidah Fiqhiyah dasar dan penerapannya.Kemampuan menyebutkan dan menjelaskan 5 Kaidah Fiqhiyah Utama.Lima Kaidah Fiqhiyah Utama: 1. Al-umuru bi maqasidiha. 2. Al-yaqinu la yuzalu bi al-syak. 3. Al-masyaqqatu tajlibu al-taisir. 4. Al-dhararu yuzalu. 5. Al-‘adah muhakkamah.Studi kasus, presentasi.Menyelesaikan kasus-kasus fiqh muamalah sederhana menggunakan kaidah yang relevan.15%
8Ujian Tengah Semester (UTS)Ketepatan dan kelengkapan jawaban.Materi Pertemuan 2-7.Ujian tertulis.Mengerjakan soal-soal esai dan studi kasus.25%
9-11Menerapkan kaidah iqtishadiyah dalam transaksi keuangan syariah.Ketepatan dalam menganalisis akad-akad utama.1. Kaidah dalam akad-akad utama: Murabahah, Mudharabah, Musyarakah. 2. Analisis kaidah untuk produk perbankan syariah.Pembelajaran kolaboratif, role playing.Mensimulasikan transaksi perbankan syariah dan menganalisis kesesuaiannya dengan kaidah.15%
12-14Menganalisis isu-isu ekonomi kontemporer menggunakan kaidah iqtishadiyah.Ketepatan dalam memecahkan masalah kompleks.1. Gharar, Maisir, dan Riba dalam produk keuangan modern. 2. Hukum blockchain, kripto, dan fintech syariah.Diskusi panel, presentasi kelompok.Membuat makalah kelompok tentang isu ekonomi kontemporer dan mempresentasikan solusinya.15%
15Review materi dan persiapan Ujian Akhir Semester.Keaktifan bertanya dan menjawab.Ringkasan materi pertemuan 1-14.Diskusi interaktif.Merefleksikan pembelajaran selama satu semester.
16Ujian Akhir Semester (UAS)Ketepatan dan kedalaman analisis.Materi Pertemuan 9-14.Ujian tertulis.Mengerjakan soal-soal analisis kasus yang lebih kompleks.30%

E. Daftar Referensi

Wajib:

  1. Al-Asyqar, Muhammad Sulaiman Abdullah. (2009). Al-Madkhal ila Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah.
  2. Al-Zarqa’, Musthafa Ahmad. (2009). Al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am. Jilid 2.
  3. Karim, Adiwarman A. (2014). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *