Resume dari Jurnal: “Impact of Islamic Law on Commercial Sale Contracts: A Private International Law Dimension in Europe”

Informasi Umum

  • Judul: Impact of Islamic Law on Commercial Sale Contracts: A Private International Law Dimension in Europe
  • Penulis: Jason Chuah, City, University of London
  • Publikasi: European Journal of Commercial Contract Law, Desember 2010
  • DOI: 10.7590/EJCCL_2010_04_01
  • Tujuan: Menjelaskan bagaimana hukum internasional privat Eropa dapat mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks kontrak penjualan komersial internasional.

Latar Belakang

Dengan meningkatnya transaksi keuangan Islam, hukum Syariah menjadi lebih relevan dalam perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara Barat, khususnya Eropa. Jurnal ini mengangkat isu bagaimana hukum penjualan transnasional Eropa (seperti Konvensi Wina tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional/CISG) berinteraksi dengan hukum Syariah, dan bagaimana pendekatan hukum internasional privat dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam.

Masalah yang Dibahas

Masalah utama yang dibahas adalah konflik hukum yang muncul dalam kontrak penjualan internasional yang melibatkan unsur-unsur Islam. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana sistem hukum Eropa, yang sudah mapan, mengakomodasi intervensi langsung dan tidak langsung hukum Islam, terutama dalam hal penegakan dan pengakuan kontrak serta keputusan arbitrase di yurisdiksi Islam.

Pendekatan dan Metodologi

Pendekatan yang digunakan berfokus pada:

  1. Mengidentifikasi masalah dalam penerapan hukum penjualan internasional ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip Syariah.
  2. Mengkaji ketentuan hukum internasional yang berlaku (misalnya, CISG dan hukum internasional privat domestik).
  3. Analisis kasus dan peraturan yang ada, termasuk penerapan lex mercatoria (hukum perdagangan internasional yang tidak spesifik negara).

Temuan Utama

  1. Integrasi Hukum Syariah dalam CISG: CISG tidak dirancang untuk mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang bukan milik negara tertentu, seperti hukum Syariah, sehingga menimbulkan tantangan ketika salah satu pihak beroperasi dalam yurisdiksi yang berbasis hukum Islam.
  2. Pengaruh Budaya dan Kepatuhan Syariah: Dalam transaksi yang melibatkan elemen Islam seperti perdagangan halal, interpretasi CISG berdasarkan “niat baik” dapat digunakan untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Syariah.
  3. Kontrak yang Menggabungkan Hukum Syariah: Banyak kontrak internasional sekarang memasukkan klausul yang secara tegas menyatakan bahwa kontrak harus mematuhi prinsip-prinsip Syariah. Namun, ini sering menimbulkan ambiguitas jika diterapkan di pengadilan sekuler.
  4. Konflik Kapasitas dan Kewenangan: Banyak lembaga keuangan Islam memiliki klausul dalam anggaran dasarnya yang membatasi transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan Syariah. Jika suatu kontrak dinyatakan melanggar prinsip-prinsip ini, bisa terjadi perselisihan mengenai kapasitas dan validitas hukum kontrak tersebut.

Dampak pada Praktik Hukum Internasional

  1. Pilihan Hukum dalam Kontrak: Pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional harus hati-hati dalam merumuskan klausul hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pilihan hukum tidak bertentangan dengan hukum publik atau konstitusi negara Islam.
  2. Penerapan Prinsip Shariah di Eropa: Pengadilan di Eropa (contohnya Inggris) cenderung menolak penerapan hukum Syariah sebagai hukum kontrak yang mengikat, kecuali hanya sebagai panduan untuk memahami niat para pihak.

Rekomendasi

  • Untuk mengurangi risiko hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dengan entitas Islam disarankan untuk menyertakan sertifikasi dari dewan pengawas Syariah bahwa kontrak yang disepakati mematuhi hukum Syariah.
  • Penggunaan klausul kewenangan dan pengecualian yang jelas untuk menghindari perselisihan mengenai kepatuhan Syariah perlu diperhatikan.

Kesimpulan

Jurnal ini menyoroti tantangan dan peluang yang muncul dari peningkatan interaksi antara hukum Islam dan hukum kontrak internasional Eropa. Meskipun ada upaya untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Syariah, terdapat kesenjangan dalam harmonisasi dan penerapan hukum ini di pengadilan sekuler Eropa.

Jurnal ini menawarkan wawasan yang komprehensif tentang bagaimana integrasi antara hukum Islam dan hukum internasional privat harus ditangani, dengan fokus pada harmonisasi dan perlindungan kepentingan pihak yang terlibat dalam kontrak penjualan internasional yang dipengaruhi oleh hukum Syariah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *