Matriks Rencana Pembelajaran

Mg Ke-Sub-CPMKMateri Pembelajaran (Kajian Hukum & Syariah)Metode Pembelajaran & PenugasanIndikator PenilaianBobot (%)
1Memahami kontrak perkuliahan dan konsep dasar Filantropi Islam.Pendahuluan Filantropi Islam & HES 1. Kontrak Belajar & Ruang Lingkup MK 2. Definisi, Filosofi, dan Sejarah Filantropi Islam 3. Peran Filantropi dalam Pembangunan Ekonomi SyariahCeramah, Diskusi Interaktif.Ketepatan menjelaskan urgensi MK dan konsep dasar.5%
2Mampu menjelaskan ketentuan syariah dan hukum positif tentang Zakat.Hukum Zakat (Syariah & Regulasi) 1. Konsep Zakat dalam Fiqh (harta, nisab, haul, mustahik) 2. Regulasi Zakat di Indonesia (UU No. 23/2011) 3. Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi (Kajian Fiqh & Hukum)Blended Learning (Kuliah & Penugasan Reading Report).Ketepatan mengidentifikasi dan membandingkan ketentuan syariah dan UU Zakat.5%
3Menganalisis aspek hukum pengelolaan Zakat: penghimpunan & pendistribusian.Aspek Hukum Penghimpunan & Distribusi Zakat 1. Legalitas Pengumpulan Zakat oleh Amil/LAZ 2. Hukum dan Mekanisme Zakat Produktif 3. Distribusi Zakat dan Sanksi Hukum (Pidana/Perdata) bagi pelanggaran.Diskusi Kelompok, Case Study (Kasus-kasus pelanggaran Zakat).Kemampuan analisis kasus dan penguasaan UU Zakat.7%
4Menjelaskan konsep, jenis, dan dasar hukum Infak & Sedekah (termasuk Hibah).Hukum Infak, Sedekah, dan Hibah 1. Definisi dan Dasar Hukum Syariah Infak/Sedekah 2. Regulasi dan Kedudukan Hukum Infak/Sedekah di Indonesia 3. Perbedaan Hukum Infak, Sedekah, dan Hibah dalam Perspektif HES.Kuliah & Mind Mapping (Visualisasi perbandingan konsep).Ketepatan membedakan ketiga instrumen dan landasan hukumnya.5%
5Mampu mengkaji hukum perdata Islam tentang Wakaf.Hukum Dasar Wakaf (Fiqh & KHES) 1. Definisi, Rukun, Syarat Wakaf (Wakif, Mauquf, Mauquf ‘Alaih) 2. Jenis-jenis Wakaf: Benda Bergerak, Tidak Bergerak, Uang/Tunai 3. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tentang WakafLecturing dengan penekanan pada pasal-pasal KHES yang relevan.Pemahaman mendalam terhadap rukun wakaf dan pasal-pasal KHES.8%
6Menganalisis Undang-Undang dan regulasi Wakaf di Indonesia.Regulasi Wakaf (UU No. 41/2004) 1. Objek dan Prosedur Pendaftaran Harta Wakaf 2. Pembentukan, Tugas, dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI) 3. Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam legalitas.Kajian Pustaka (Analisis UU dan PP Wakaf).Kemampuan merangkum dan mengkritisi UU Wakaf.8%
7Mampu mengkaji peran dan tanggung jawab Nazhir serta implikasi hukumnya.Hukum Nazhir dan Tata Kelola Wakaf 1. Syarat dan Tugas Nazhir (Perorangan, Badan Hukum, Organisasi) 2. Wakaf Produktif dan Investasi Harta Wakaf (Aspek Hukum dan Risiko) 3. Pembinaan dan Pemberhentian Nazhir (Aspek Hukum Administrasi).Diskusi dan Analisis Kasus (Kegagalan/Keberhasilan Nazhir).Kemampuan menganalisis peran Nazhir dari sisi hukum.7%
8Ujian Tengah Semester (UTS)Mencakup Materi Minggu 1–7.Tes Tertulis (Esai Analitis dan Pilihan Ganda).Kedalaman pemahaman dan kemampuan analisis hukum ZISWAF.20%
9Mampu memahami dan menganalisis dasar hukum lembaga Filantropi.Kelembagaan Filantropi Islam 1. Perbedaan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir (Badan Hukum/Organisasi) 2. Persyaratan Pendirian dan Izin Operasional Lembaga Filantropi (Regulasi Kementerian Agama).Kuliah dan Studi Komparatif (LAZ vs Nazhir).Ketepatan menjelaskan dasar hukum pendirian lembaga.5%
10Menguasai prinsip dan aspek hukum Tata Kelola (Governance) Filantropi.Manajemen dan Tata Kelola Filantropi Syariah 1. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Filantropi 2. Aspek Hukum Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan ZISWAF 3. Regulasi Pelaporan dan Audit Syariah (Aspek Fiqh dan Akuntansi).Presentasi Kelompok (Menganalisis Laporan Keuangan Lembaga Filantropi).Kemampuan mengidentifikasi prinsip GCG dan regulasi pelaporan.7%
11Menganalisis hukum terkait pengawasan dan sanksi dalam ZISWAF.Pengawasan dan Sanksi Hukum Filantropi 1. Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap LAZ dan BWI 2. Ketentuan Sanksi Pidana/Perdata bagi Penyalahgunaan Dana Filantropi 3. Penyelesaian Sengketa Wakaf dan Zakat (Mediasi, Arbitrase, Pengadilan Agama).Role Play atau Simulasi Sengketa Hukum Filantropi.Ketajaman analisis mekanisme pengawasan dan sanksi hukum.8%
12Mampu mengkaji peran Filantropi dalam konteks Islamic Social Finance (ISF).Filantropi dalam Islamic Social Finance 1. Integrasi ZISWAF, Qardhul Hasan, dan Keuangan Sosial Islam 2. Filantropi dan Instrumen Keuangan Syariah Produktif (Venture Capital Syariah, dll.).Diskusi Panel (Peran Filantropi dalam Fintech Syariah).Pemahaman integrasi ZISWAF dengan instrumen ISF lainnya.5%
13Menganalisis aspek hukum Digital Fundraising ZISWAF.Isu Kontemporer I: Digital Filantropi 1. Aspek Hukum (UU ITE) dan Regulasi Penggalangan Dana Online oleh Lembaga Filantropi 2. Fiqh ZISWAF terkait Penggunaan Teknologi Blockchain dan Cryptocurrency (Kajian Hukum).Seminar Kelas (Membahas Jurnal/Artikel Ilmiah Kontemporer).Kemampuan merumuskan tantangan hukum digital fundraising.5%
14Menganalisis isu hukum terkait Social Impact dan Sustainability Filantropi.Isu Kontemporer II: Impact & Sustainability 1. Konsep Wakaf Uang Global dan isu hukum lintas batas (Cross-Border Wakaf) 2. Hukum Filantropi dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).Presentasi Makalah Mandiri (Topik Pilihan).Kedalaman analisis pada isu global dan sustainability.7%
15Review KomprehensifReview Materi Minggu 1–14 dan Persiapan UAS.Diskusi tanya jawab, Latihan Soal.Kepercayaan diri dan kemampuan sintesis materi.5%
16Ujian Akhir Semester (UAS)Mencakup Materi Minggu 1–14 (fokus pada kasus dan isu kontemporer).Tes Tertulis (Studi Kasus Hukum dan Analisis Regulasi).Kemampuan aplikasi hukum dan regulasi dalam kasus nyata.20%

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *