Muzaki dan Mustahik Zakat serta upaya Pergeseran Makna
Oleh: Ichwan Muttaqin, S.E., M.E.Sy.

Pengerrtian Zakat, Muzaki dan Mustahik

Zakat berasal dari kata zaka artinya tumbuh dengan subur. Makna lain kata zaka, sebagaimana digunakan dalam al-Qur’an adalah suci dari dosa. Dalam kitab-kitab hukum Islam, perkataan zakat itu diartikan dengan suci, tumbuh dan berkembang serta berkah. Dan jika pengertian itu dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang berzakat). Jika dirumuskan, maka zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Syarat-syarat tertentu itu adalah nisab, haul dan kadar-nya. Menurut hadis, zakat adalah harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya, antara lain fakir dan miskin

Zakat merupakan salah satu pilar (rukun) yang sangat penting dari lima pilar di dalam ajaran agama Islam. Dengan mayoritas penduduk Indonesia penganut agama Islam tentu zakat sangat dikenal. Zakat telah menjadi bagian fenomena sosial yang lekat dalam masyarakat Indonesia sejak Islam datang ke tanah air. Zakat menjadi sarana untuk merealisasikan sisi filantropi, sisi kedermawanan bagi penganut agama Islam.

Bagi seorang muzaki, zakat merupakan bukti iman kepada Allah, sebuah ungkapan syukur atas apa yang telah dianugerahkan kepadanya. Ini juga memupuk empati terhadap orang lain dan dengan demikian menumbuhkan moral yang baik pada dirinya. Bagi mustahik, zakat dapat membantu, mendukung, dan mendorongnya menuju kehidupan yang lebih baik. Zakat dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan masyarakat .

Perkembangan zakat di Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang sejak masuknya Islam ke wilayah nusantara. Sejak awal, zakat telah menghubungkan tiga elemen sosial dalam masyarakat muslim yaitu : agamawan, ekonomi kuat dan ekonomi lemah. Zakat juga telah menjadi bagian penting dalam membangun relasi antar struktur dalam masyarakat muslim yaitu : Muzaki, Mustahik dan Amil (pemerintah) serta masyarakat luas. Andil pemerintah dalam masalah pengelolaan zakat ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan RI), didalamnya telah diatur bagaimana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Amil zakat perorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat dibentuk dan berikut tugas-tugasnya.

Ketentuan dan Batasan

  1. Ketentuan Muzaki: Muzaki adalah seorang Muslim yang merdeka, berakal, baligh, dan memiliki harta yang mencapai nishab serta memenuhi syarat haul (untuk zakat maal). Dalam zakat fitrah, semua orang wajib mengeluarkan zakat, tanpa syarat kepemilikan harta.
  2. Ketentuan Mustahik: Mustahik harus termasuk dalam delapan asnaf (kelompok) penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat. Pendistribusian zakat harus diprioritaskan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan agar zakat dapat berfungsi sebagai penyeimbang kesejahteraan dalam masyarakat.
  3. Batasan Zakat: Batas zakat ditentukan oleh nishab (jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan kadar tertentu (Contoh2.5% untuk zakat maal). Tujuan batasan ini adalah agar muzaki hanya mengeluarkan zakat ketika hartanya cukup untuk mendukung kebutuhan dasarnya, sementara mustahik menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Fungsi Zakat

Zakat memiliki beberapa fungsi utama dalam masyarakat:

  1. Sosial Ekonomi: Membantu distribusi kekayaan dari masyarakat yang mampu (muzaki) ke yang membutuhkan (mustahik), sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan.
  2. Spiritual: Zakat menjadi sarana pembersihan jiwa dan harta bagi muzaki, menjadikannya lebih dekat kepada Allah dan bersyukur atas karunia yang diberikan.
  3. Penguat Solidaritas: Zakat menciptakan solidaritas dalam komunitas Muslim, karena menumbuhkan kepedulian terhadap saudara-saudara yang kurang mampu.

Tujuan Syariat dalam Zakat

  1. Keseimbangan Ekonomi: Zakat bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang mampu dan yang kurang mampu. Dengan zakat, diharapkan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga sampai kepada yang membutuhkan.
  2. Kemandirian Mustahik: Salah satu tujuan jangka panjang zakat adalah agar mustahik mampu menjadi mandiri dan tidak selamanya bergantung pada zakat, sehingga mereka dapat turut serta sebagai muzaki di kemudian hari.
  3. Keberkahan Harta: Dalam Islam, harta yang dizakatkan akan membawa keberkahan, baik bagi pemiliknya maupun bagi penerimanya, karena zakat adalah wujud ketaatan kepada perintah Allah.

Pergeseran Makna Zakat

Seiring waktu, terjadi beberapa pergeseran dalam praktik dan pemahaman zakat, di antaranya:

  1. Zakat sebagai Sumber Dana Pemberdayaan: Zakat kini dipandang bukan hanya sebagai bantuan untuk kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga sebagai modal bagi program pemberdayaan ekonomi agar mustahik menjadi mandiri.
  2. Berkembangnya produk dan nomenklatur zakat. Dewasa ini telahbanyak jenis zakat yang tentu bisa kita temui. Seperti zakat profesi, zakat saham, zakat lainnya. yang tentunya memiliki pandangan fiqih yang beragam.
  3. Pengelolaan yang Lebih Modern: Dengan pembentukan badan-badan amil zakat (seperti Baznas dan lembaga zakat lainnya), pengelolaan zakat semakin profesional sehingga distribusi lebih efektif dan bisa mencapai lebih banyak mustahik.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *