Hukum Islam atau syariah merupakan sistem hukum yang lahir dari wahyu (Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah SAW serta hasil ijtihad para ulama. Di tengah arus modernisasi global, penerapan hukum Islam menghadapi tantangan serius baik dalam aspek sosial, budaya, maupun politik. Perubahan nilai dan gaya hidup, sekularisasi, serta globalisasi menjadi tantangan besar dalam mempertahankan relevansi hukum Islam dalam kehidupan modern.

A. Pengertian Modernisasi dan Hukum Islam

Modernisasi adalah proses transformasi sosial, ekonomi, dan politik dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Dalam konteks hukum, modernisasi sering menuntut adanya kodifikasi, rasionalisasi, dan fleksibilitas hukum untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hukum Islam (syariah) adalah aturan hidup yang bersumber dari wahyu Ilahi dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah).

B. Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam

Sosiologi hukum Islam mempelajari hubungan antara struktur sosial dan hukum Islam, sementara antropologi hukum lebih fokus pada bagaimana hukum Islam diterapkan dan dihidupi dalam komunitas muslim dengan latar budaya berbeda. Keduanya membantu menjelaskan dinamika antara syariah dan realitas sosial.

C. Tantangan Modernisasi terhadap Hukum Islam

  1. Sekularisasi
    Banyak negara modern memisahkan agama dari urusan negara, sehingga hukum Islam tidak mendapatkan tempat resmi dalam sistem hukum nasional.
  2. Pluralitas Hukum dan Budaya
    Negara-negara modern biasanya multikultural. Penerapan hukum Islam bisa berbenturan dengan norma adat, hukum positif, atau hak asasi manusia.
  3. Perubahan Sosial dan Teknologi
    Masalah-masalah kontemporer seperti fintech, reproduksi buatan, hingga pernikahan lintas agama menuntut reinterpretasi hukum Islam secara kontekstual.
  4. Kurangnya Pemahaman dan Stereotip
    Di banyak tempat, hukum Islam dicitrakan sebagai kaku, tidak ramah HAM, atau kuno. Hal ini menghambat penerimaan publik terhadap penerapannya.

D. Contoh Penerapan Hukum Islam dalam Konteks Modern

  1. Berhasil – Sistem Zakat Digital di Indonesia
    Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan beberapa LAZ telah menerapkan sistem pembayaran zakat berbasis aplikasi, menunjukkan bagaimana syariah dapat disinergikan dengan teknologi digital.
  2. Berhasil – Lembaga Keuangan Syariah
    Perbankan syariah yang berkembang pesat di negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia menunjukkan bahwa hukum Islam dalam bidang muamalah sangat relevan dan adaptif.
  3. Kurang Berhasil – Hudud di Aceh
    Walaupun secara normatif diatur dalam qanun, penerapan hukuman hudud seperti cambuk sering dikritik karena bertabrakan dengan prinsip HAM dan menjadi perdebatan nasional serta internasional.

Modernisasi membawa tantangan dan peluang bagi hukum Islam. Tantangan meliputi sekularisasi, pluralitas hukum, perubahan sosial, dan citra negatif. Namun, penerapan hukum Islam masih sangat relevan asalkan dilakukan dengan pendekatan kontekstual, ijtihad modern, serta adaptasi terhadap teknologi dan kebutuhan masyarakat kontemporer.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *