Lembaga Fatwa di Indonesia (MUI & DSN-MUI): Peran dan Landasan Hukum Fatwa Ekonomi Syariah
Oleh; Ichwan Muttaqin
Pendahuluan
Lembaga fatwa memainkan peranan sentral dalam menjamin kesesuaian praktik kehidupan beragama, khususnya dalam bidang ekonomi, dengan ajaran syariat Islam. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) berdiri sebagai otoritas keulamaan tertinggi yang mengeluarkan fatwa, khususnya terkait kegiatan, produk, dan jasa keuangan syariah. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI memiliki kekuatan regulasi yang signifikan, menjadi rujukan utama bagi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga keuangan syariah (LKS).
Landasan Kelembagaan: DSN-MUI
DSN-MUI didirikan pada tahun 1999 sebagai komite di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya menjadi vital sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengamanatkan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan utama dalam menentukan kesesuaian operasional perbankan syariah dengan prinsip syariah.
Pemahaman AD/ART DSN-MUI (Landasan Hukum dan Organisatoris)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DSN-MUI menjelaskan secara detail struktur, tugas, dan wewenang. Secara garis besar, peran utama DSN-MUI adalah:
- Pengawasan Syariah: Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap LKS melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk di setiap institusi.
- Pengembangan Produk: Merumuskan dan mengeluarkan fatwa mengenai jenis-jenis transaksi, produk, dan jasa keuangan syariah baru.
- Edukasi dan Advokasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai fatwa dan prinsip-prinsip ekonomi syariah kepada masyarakat dan pihak terkait.
Landasan hukum fatwa DSN-MUI tidak hanya berasal dari internal AD/ART MUI, tetapi juga mendapat legitimasi dari produk hukum positif negara. Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa LKS wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa MUI. Hal ini menjadikan fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai sumber hukum pelengkap (subsidiary law) dalam sistem hukum ekonomi Indonesia.
Landasan Syariah Fatwa dan Proses Penetapan
Setiap fatwa DSN-MUI harus memiliki landasan syariah yang kuat dan metodologi penetapan (istinbat) yang jelas.
Landasan Syariah (Maṣādir al-Aḥkām)
Landasan utama penetapan fatwa DSN-MUI adalah sumber-sumber hukum Islam yang disepakati (maṣādir al-aḥkām):
- Al-Qur’an: Sumber hukum utama dan pertama.
- As-Sunnah (Hadis): Penjelas dan penguat hukum yang ada di Al-Qur’an.
- Ijmā’ (Konsensus Ulama): Kesepakatan para ulama mujtahid mengenai suatu hukum syara’.
- Qiyās (Analogi): Penetapan hukum untuk kasus baru dengan menganalogikannya pada kasus yang sudah ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Selain itu, DSN-MUI juga mempertimbangkan metode penetapan hukum lain seperti Istihsan (kebijakan hukum yang dianggap baik), Istislah (kemaslahatan umum), dan kaidah-kaidah fikih (al-Qawā’id al-Fiqhiyyah) untuk memastikan fatwa tidak hanya sah secara syariah, tetapi juga relevan dan aplikatif di tengah konteks sosial dan ekonomi modern Indonesia (fiqh mu’amalah kontemporer).
Proses Penetapan Fatwa DSN-MUI
Proses penetapan fatwa (taṣwīr al-mas’alah) oleh DSN-MUI mengikuti prosedur yang sistematis dan berbasis diskusi ahli:
- Pengajuan Masalah: Permintaan fatwa dapat diajukan oleh LKS, regulator (OJK/BI), atau masyarakat terkait produk/jasa baru.
- Kajian Awal: Tim ahli dan pakar DSN-MUI (bidang syariah dan ekonomi) melakukan kajian mendalam terhadap produk tersebut, termasuk analisis praktik (wāqi’) dan studi literatur fikih.
- Sidang Pleno: DSN-MUI mengadakan sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota. Dalam sidang ini, dilakukan pembahasan (munāqasyah), diskusi (muḥāwarah), dan pendalaman hukum (istinbat) untuk mencapai kesepakatan (ihtimām).
- Perumusan Fatwa: Hasil kesepakatan (ijmā’) dirumuskan dalam naskah fatwa yang baku, yang mencakup:
- Mukadimah: Landasan dan pertimbangan.
- Dasar Hukum: Ayat Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih yang relevan.
- Keputusan Hukum (Hukm): Isi fatwa itu sendiri, yang biasanya berupa boleh, tidak boleh, atau bersyarat.
- Penerbitan: Fatwa ditandatangani dan dipublikasikan. Fatwa tersebut kemudian menjadi rujukan legal-formal bagi otoritas terkait dan LKS.
Peran, Fungsi, dan Dampak Fatwa DSN-MUI
Peran DSN-MUI sangat krusial dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
| Peran & Fungsi | Deskripsi |
|---|---|
| Legitimasi Syariah | Memberikan pengakuan bahwa suatu produk/aktivitas (misalnya: asuransi syariah, reksadana syariah) telah sesuai dengan prinsip Islam, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik. |
| Harmonisasi Regulasi | Menjembatani kesenjangan antara prinsip syariah dengan regulasi hukum positif negara. Fatwa DSN-MUI menjadi dasar hukum bagi regulator untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) atau Peraturan BI (PBI). |
| Standardisasi Industri | Menciptakan standar praktik syariah yang seragam di seluruh LKS, mencegah perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan pasar (Hiyal Syar’iyyah). |
| Proteksi Konsumen | Memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan bebas dari unsur-unsur terlarang (seperti ribā, gharar, dan maysir), sehingga melindungi nasabah. |
Sebagai contoh, Fatwa DSN-MUI tentang Murābaḥah (jual beli dengan margin keuntungan) atau Fatwa tentang Sukuk (obligasi syariah) secara langsung membentuk praktik operasional yang sah dan menjadi panduan wajib bagi pelaku industri.
Penutup
DSN-MUI bukan hanya sekadar lembaga yang mengeluarkan keputusan hukum keagamaan, tetapi merupakan pilar penting dalam infrastruktur ekonomi syariah di Indonesia. Dengan landasan AD/ART yang jelas, dukungan hukum positif negara, dan proses penetapan fatwa yang didasarkan pada metodologi fikih yang ketat, DSN-MUI berhasil memberikan legitimasi, standardisasi, dan kepastian hukum syariah bagi industri keuangan syariah. Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai jembatan yang menyelaraskan tuntutan syariah dengan kebutuhan praktis kehidupan ekonomi modern.
Referensi
Jurnal/Artikel terkait Peran Fatwa DS
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. (Untuk latar belakang metodologi Fiqh Mu’amalah).
