Ijarah dalam Islam
Oleh; Ichwan Muttaqin

Ijarah dalam Islam adalah istilah yang merujuk pada akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Secara bahasa, ijarah berarti “mengganti” atau “memberi imbalan.” Dalam terminologi syariah, ijarah adalah suatu akad untuk memberikan manfaat tertentu dari suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu.

Konsep dan Dasar Hukum

  1. Definisi Syariah: Ijarah adalah akad untuk memberikan manfaat (manfa’ah) atas suatu barang atau jasa yang diperbolehkan, dengan imbalan yang disepakati.
  2. Dasar Hukum: Hukum ijarah dalam Islam berasal dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama:
    Al-Qur’an:“Dan jika kamu menyusukan (anak-anakmu) kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.” (QS. At-Talaq: 6)
    Hadis: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
    Ijma’: Ulama sepakat bahwa ijarah adalah akad yang sah sesuai dengan prinsip syariah

Rukun dan Syarat Ijarah

  1. Rukun Ijarah:
    • Pihak yang berakad: Pemberi manfaat (mu’jir) dan penerima manfaat (musta’jir).
    • Obyek ijarah: Manfaat barang atau jasa yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara syar’i.
    • Imbalan (ujrah): Harus disepakati oleh kedua belah pihak.
    • Sighat akad: Pernyataan ijab dan qabul yang menunjukkan persetujuan kedua belah pihak.
  2. Syarat Ijarah:
    • Barang atau jasa yang disewakan memiliki manfaat yang halal dan dapat diserahkan.
    • Masa ijarah jelas dan disepakati.
    • Imbalan ditentukan secara pasti.

Ijarah dalam Ekonomi Modern

Dalam praktik ekonomi kontemporer, ijarah sering digunakan dalam sistem keuangan syariah, seperti:

  • Ijarah Muntahiya Bi Tamlik: Sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan, mirip dengan leasing dalam sistem konvensional.
  • Ijarah Mausufah fi Dzimmah: Ijarah terhadap barang atau jasa yang belum ada atau belum selesai dikerjakan, seperti proyek pembangunan.

Keutamaan dan Hikmah Ijarah

  1. Memenuhi kebutuhan manusia terhadap barang atau jasa tanpa harus memiliki barang tersebut.
  2. Memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.
  3. Menjaga prinsip keadilan dalam transaksi muamalah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *