Fondasi Etis dan Filosofis Ekonomi Mikro Islam

Oleh: Ichwan Muttaqin, M.E.Sy.

Mikro Islam bukan sekadar sistem ekonomi alternatif, melainkan sebuah kerangka falah (kesuksesan dunia dan akhirat) yang didirikan di atas pilar filosofis dan etis yang kuat. Prinsip-prinsip ini – Tauhid, Khilafah, Keadilan, Maslahah, serta larangan Riba, Gharar, dan Maysir – mengatur perilaku unit ekonomi terkecil (individu, rumah tangga, dan perusahaan) agar sejalan dengan tujuan syariat. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap keputusan ekonomi didasarkan pada nilai spiritual, bukan semata-mata rasionalitas materialis

1. Pilar Teologis: Tauhid dan Khilafah

Tauhid (Keesaan Allah)

Tauhid adalah prinsip inti yang menjadi landasan kepemilikan. Dalam pandangan Islam, segala sumber daya (harta, tanah, modal) adalah milik mutlak Allah ($Qudrah \text{ Mutlaqah}$), dan manusia hanya berfungsi sebagai pengelola sementara.

  • Dalil: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.’” (QS. Al-An’am: 162).
  • Implikasi Mikro: Konsep ini menghilangkan motif akumulasi kekayaan tanpa batas. Individu termotivasi untuk mencari nafkah (Kasb al-halal) secara jujur, karena aktivitas ekonomi dianggap sebagai ibadah. Ini mendorong etos kerja yang produktif sambil menanamkan sikap rendah hati dan menghindari kesombongan harta.

Khilafah (Mandat Kepemimpinan)

Prinsip Khilafah menjelaskan peran manusia sebagai mandataris Allah di bumi. Mandat ini mencakup tanggung jawab untuk memanfaatkan sumber daya secara efisien dan berkeadilan demi kesejahteraan umum dan berdasarkan keadilan sosial.

  • Dalil: “Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi…” (QS. Fathir: 39).
  • Implikasi Mikro: Prinsip ini meletakkan fungsi sosial harta. Keputusan konsumsi tidak boleh tabzir (pemborosan) atau israf (berlebihan), dan keputusan produksi harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar (kebutuhan pokok) masyarakat secara luas, bukan hanya kemewahan segelintir orang.

2. Pilar Etis: Keadilan dan Maslahah

Keadilan (Al-‘Adl)

Keadilan menuntut penghilangan segala bentuk eksploitasi dan distorsi pasar. Dalam ekonomi mikro, keadilan diwujudkan dalam kejujuran transaksi dan distribusi hasil yang proporsional.

  • Dalil: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).
  • Sejarah: Di masa awal peradaban Islam, Pasar Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah SAW secara ketat mengawasi standar timbangan, takaran, dan harga. Keadilan ditegakkan melalui institusi Hisbah (pengawasan pasar) untuk memastikan tidak ada kecurangan, penimbunan (ihtikar), atau monopoli.

Maslahah (Kesejahteraan Umum)

Maslahah (atau Maqashid Syariah) adalah tujuan utama yang harus dicapai dari setiap aktivitas ekonomi. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

  • Dalil: Secara umum, setiap ajaran Islam bertujuan untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan.“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.” H.R Ahmad dan Ibnu Majah. dan juga hadits “Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit diri dalam agama melainkan ia akan kalah (tidak mampu).” H.R Bukhori
  • Implikasi Mikro: Keputusan investasi dan produksi perusahaan Muslim akan diprioritaskan pada barang dan jasa yang halal dan memberi manfaat bagi masyarakat. Misalnya, menanam modal pada industri pangan yang sehat lebih utama daripada investasi pada industri tembakau.

3. Pilar Hukum: Larangan terhadap Eksploitasi

Larangan Riba (Bunga)

Riba didefinisikan sebagai tambahan (bunga) yang diambil dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang ribawi sejenis tanpa adanya ‘iwadh (imbalan) yang sah. Riba dilarang keras karena melanggengkan ketidakadilan dan eksploitasi orang miskin.

  • Dalil: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
  • Implikasi Mikro: Pelarangan riba mendesak lahirnya sistem keuangan yang berbasis bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah). Dalam sistem ini, pengusaha dan penyedia modal berbagi risiko untung dan rugi, yang mendorong keterlibatan modal pada sektor riil yang produktif.

Larangan Gharar

Gharar adalah ketidakpastian substansial yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Gharar merusak kepercayaan dan transparansi pasar.

  • Dalil: Hadits Nabi SAW melarang jual beli gharar (HR. Muslim).
  • Implikasi Mikro: Pasar harus didasarkan pada informasi yang sempurna dan terbuka. Dalam jual beli, objek transaksi (barang/jasa), harga, dan waktu penyerahan harus jelas dan pasti untuk menghindari perselisihan. Larangan ini membatasi praktik spekulasi berisiko tinggi di pasar komoditas.

Larangan Maysir (Perjudian)

Maysir adalah praktik di mana keuntungan diperoleh secara kebetulan, tanpa kontribusi usaha atau produksi yang nyata. Maysir dilarang karena dapat merusak moralitas dan mengalihkan dana dari investasi produktif ke aktivitas non-produktif.

  • Dalil: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan…” (QS. Al-Ma’idah: 90).
  • Implikasi Mikro: Larangan Maysir memastikan bahwa pendapatan individu dan perusahaan berasal dari nilai tambah yang diciptakan (produksi, perdagangan, jasa), bukan dari kegiatan spekulatif atau lotere yang merugikan secara sosial.

Prinsip-prinsip dasar ekonomi mikro Islam – dari Tauhid sebagai fondasi filosofis hingga larangan Riba, Gharar, dan Maysir sebagai kode etik transaksi – membentuk model perilaku ekonomi yang unik. Model ini mengintegrasikan spiritualitas dan moralitas ke dalam setiap keputusan ekonomi, menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan sosial (Maslahah). Sistem ini, yang telah dipraktikkan secara historis dalam lembaga-lembaga seperti Baitul Maal dan Wakaf di era kejayaan Islam, menawarkan solusi bagi masalah kesenjangan dan ketidakadilan yang kerap menghinggapi sistem ekonomi konvensional. Ekonomi Mikro Islam bertujuan menciptakan unit ekonomi yang produktif, berkeadilan, dan berkontribusi pada pencapaian falah bagi seluruh umat manusia.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *