Setiap organisasi, baik nirlaba maupun profit, didirikan dengan tujuan tertentu. Pencapaian tujuan ini tidak terlepas dari empat fungsi utama manajemen: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling). Fungsi pengawasan dan pengendalian memegang peranan krusial sebagai tahap akhir dalam siklus manajemen, memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, standar, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tanpa pengawasan yang efektif, potensi penyimpangan, pemborosan, dan kegagalan dalam mencapai tujuan akan sangat besar. Dalam konteks keilmuan Islam, fungsi manajemen ini memiliki landasan filosofis dan etis yang kuat, bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Konsep pengawasan dalam Islam, yang dikenal sebagai Ar-Riqabah atau Hisbah, tidak hanya berfokus pada kinerja material, tetapi juga pada integritas spiritual dan moral pelaksana. Makalah ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif konsep pengawasan dan pengendalian organisasi, serta meninjau dan menganalisisnya dalam perspektif ajaran Islam.
Pengertian Pengawasan dan Pengendalian (Controlling)
Secara umum dalam ilmu manajemen, pengawasan (controlling) diartikan sebagai proses penentuan apa yang telah dicapai (kinerja), membandingkan kinerja tersebut dengan standar yang telah ditetapkan, dan mengambil tindakan korektif jika terdeteksi adanya penyimpangan, agar kinerja sesuai dengan rencana.
M. Manullang mendefinisikan pengawasan sebagai penemuan dan penerapan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah dibuat.
Tujuan Pengawasan
Tujuan utama dari pengawasan adalah:
- Pencapaian Tujuan: Memastikan semua kegiatan diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
- Kepatuhan: Merangsang kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
- Perlindungan Aset: Melindungi aset organisasi dari penyalahgunaan atau kerugian.
- Tindakan Korektif: Memberikan landasan untuk tindakan perbaikan atau koreksi terhadap penyimpangan.
- Peningkatan Kualitas: Menjamin kualitas hasil atau layanan sesuai standar.
Proses Pengawasan Konvensional
Proses pengawasan umumnya terdiri dari empat langkah dasar:
- Penetapan Standar Kinerja: Standar yang jelas dan terukur harus ditetapkan (berasal dari proses perencanaan).
- Pengukuran Kinerja: Melakukan pengukuran atau evaluasi terhadap kinerja yang dicapai.
- Perbandingan Kinerja dengan Standar: Membandingkan hasil pengukuran dengan standar untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan (deviasi).
- Pengambilan Tindakan Korektif: Melakukan perbaikan atau koreksi yang diperlukan jika ditemukan penyimpangan.
Pengawasan dan Pengendalian dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, pengawasan dan pengendalian dikenal dengan istilah Ar-Riqabah dan/atau Hisbah.
Ar-Riqabah
Secara bahasa, Ar-Riqabah berarti pengawasan, penjagaan, pemeliharaan, dan kontrol. Dalam konteks organisasi, Ar-Riqabah adalah upaya untuk memastikan seluruh kegiatan dan perilaku individu di dalamnya sejalan dengan rencana, aturan, dan, yang paling mendasar, tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Konsep Ar-Riqabah bersumber dari keyakinan tauhid, yakni kesadaran bahwa Allah SWT adalah Pengawas Yang Maha Mengetahui (Al-Hafizh dan Ar-Raqib). Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 1 yang artinya, “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” Ayat ini menekankan pengawasan ilahiah yang bersifat absolut, yang seharusnya menumbuhkan self-control (pengawasan diri) pada setiap individu Muslim.
Hisbah
Hisbah adalah mekanisme pengawasan yang lebih bersifat kolektif dan institusional, merujuk pada prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalam sejarah Islam, Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi moral publik, transaksi di pasar, dan memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan syariat.
Fungsi Hisbah dalam organisasi modern dapat diwujudkan melalui:
- Dewan Pengawas Syariah (DPS): Khusus pada lembaga keuangan atau bisnis syariah, DPS memastikan semua operasional sesuai dengan fatwa syariah.
- Audit Internal Berbasis Syariah: Audit yang tidak hanya memeriksa aspek finansial dan operasional, tetapi juga kepatuhan syariah.
- Sistem Pengawasan Internal yang Jujur: Mendorong seluruh anggota untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran (tawaushau bil haq wa tawaushau bish shabr), sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-‘Asr [103]: 1-3.
Pilar Pengawasan dalam Perspektif Islam
Pengawasan dalam Islam tidak hanya bertumpu pada sistem eksternal, melainkan dibangun di atas tiga pilar utama:
| No. | Pilar Pengawasan | Sumber & Karakteristik |
| 1. | Pengawasan Diri (Self-Control) | Berakar dari Tauhid dan Iman. Individu bertindak hati-hati, jujur, dan bertanggung jawab karena yakin bahwa Allah SWT selalu mengawasi (Riqabah Ilahiah). Ini adalah lapisan pengawasan paling utama dan terkuat. Dasar: QS. Al-Hasyr [59]: 18. |
| 2. | Pengawasan Anggota (Kolektif/Internal) | Didasarkan pada prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Seluruh anggota organisasi memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan, mengoreksi, dan menjunjung tinggi kejujuran (Tabayyun). Dasar: Hadits Nabi tentang mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati. |
| 3. | Supremasi Aturan Syariah (Eksternal) | Penerapan aturan main yang jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan syariah. Aturan dan sistem yang itqan (tepat, terarah, dan tuntas) adalah bentuk ketaatan terhadap perintah berbuat ihsan (terbaik) dalam segala sesuatu. Dasar: Hadits Riwayat Thabrani, “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan.” |
Perbedaan Mendasar
Perbedaan utama antara pengawasan konvensional dan Islam terletak pada dimensi pertanggungjawaban:
| Aspek | Pengawasan Konvensional | Pengawasan Islam (Ar-Riqabah/Hisbah) |
| Fokus Utama | Kepatuhan pada standar, efisiensi, dan tujuan duniawi. | Kepatuhan pada standar, efisiensi, dan syariat (hukum Allah), serta tujuan akhirat. |
| Pengawas Utama | Manajer/atasan/auditor. | Allah SWT (sebagai sumber kontrol spiritual) dan manajer/anggota (sebagai pelaksana). |
| Motivasi Kepatuhan | Fear of punishment (takut hukuman) atau hope of reward (harap imbalan) dari atasan/organisasi. | Takwa (rasa diawasi Allah) dan tanggung jawab moral-spiritual. |
| Tindakan Korektif | Perbaikan operasional dan sanksi keduniaan. | Perbaikan operasional, sanksi keduniaan, dan peningkatan moral-spiritual individu. |
Pengawasan dan pengendalian merupakan tahapan yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen guna memastikan tercapainya tujuan organisasi. Dalam perspektif Islam, fungsi ini dijiwai oleh konsep Ar-Riqabah yang menekankan pengawasan material dan spiritual, serta didukung oleh prinsip Hisbah yang mendorong pengawasan kolektif melalui Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Keunikan pengawasan Islam adalah penempatan pengawasan diri (self-control) yang bersumber dari iman (Tauhid) sebagai benteng utama. Pengawasan yang efektif dalam organisasi Islam harus mampu menyinergikan sistem kontrol eksternal yang transparan dengan kesadaran internal setiap individu bahwa mereka bertanggung jawab penuh tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Dengan demikian, pengawasan organisasi tidak hanya berujung pada efisiensi, tetapi juga pada maslahah (kemaslahatan) dan keberkahan.
