Pengertian Hukum Islam dan Fiqih
Oleh: Ichwan Muttaqin, M.E.Sy.

Pendahuluan

Hukum Islam dan fiqih merupakan dua konsep yang sangat fundamental dalam ajaran Islam. Keduanya memiliki keterkaitan yang erat, namun terdapat perbedaan dalam cakupan dan sifatnya. Hukum Islam merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan fiqih adalah pemahaman manusia terhadap hukum Islam melalui metode ijtihad. Makalah ini akan menguraikan pengertian hukum Islam dan fiqih serta pandangan ulama mengenai kedua konsep tersebut.

Pengertian Hukum Islam

Secara bahasa, hukum dalam Islam berasal dari kata “hukm” yang berarti menetapkan atau memutuskan. Dalam istilah syar’i, hukum Islam adalah aturan yang bersumber dari wahyu Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah SAW, yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspek, baik ibadah maupun muamalah.

Menurut Wahbah al-Zuhaili, hukum Islam adalah ketentuan yang berasal dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, baik yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, maupun haram. Al-Qur’an menegaskan pentingnya hukum Islam dalam berbagai ayat, di antaranya:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (QS. An-Nisa: 105)

Selain itu, hadits Rasulullah SAW juga menjadi sumber hukum Islam, sebagaimana sabdanya:

“Sesungguhnya aku telah meninggalkan di antara kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya, kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim)

Pengertian Fiqih

Fiqih berasal dari kata “faqiha” yang berarti memahami secara mendalam. Secara istilah, fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang bersifat praktis berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.

Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai “ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.” Dalam perkembangan Islam, fiqih dikodifikasikan dalam empat mazhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Perbedaan Hukum Islam dan Fiqih

  1. Sumber: Hukum Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Hadits), sedangkan fiqih berasal dari hasil ijtihad ulama.
  2. Sifat: Hukum Islam bersifat tetap dan universal, sementara fiqih dapat mengalami perubahan sesuai dengan kondisi zaman dan tempat.
  3. Cakupan: Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan, sedangkan fiqih lebih fokus pada hukum syariat yang bersifat praktis.

Pandangan Ulama tentang Hukum Islam dan Fiqih

Para ulama membedakan hukum Islam sebagai sesuatu yang berasal dari Allah SWT, sementara fiqih adalah pemahaman manusia terhadap hukum tersebut. Imam Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah menyatakan bahwa fiqih harus selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, serta diperkuat dengan metode ijtihad.

Menurut Ibnu Taimiyah, fiqih harus fleksibel dalam merespons perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Sementara itu, Al-Ghazali menekankan pentingnya metodologi dalam memahami hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.

Hukum Islam dan fiqih adalah dua hal yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan mendasar. Hukum Islam bersumber dari wahyu Allah, sedangkan fiqih adalah pemahaman manusia terhadap hukum tersebut melalui ijtihad. Pemahaman yang benar tentang kedua konsep ini sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran syariat.

Referensi:

  1. Al-Qur’an, Surah An-Nisa: 105
  2. Hadits Nabi SAW (HR. Malik dan Al-Hakim)
  3. Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami
  4. Imam Syafi’i, Ar-Risalah
  5. Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa
  6. Al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilm al-Usul

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *