Pengertian Zakat dan Landasan Fiqihnya

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Secara bahasa, zakat berarti “bersih”, “suci”, “berkah”, atau “tumbuh”. Sementara secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Landasan Fiqih Zakat didasarkan pada Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Berikut beberapa dalil mengenai zakat:

  1. Al-Qur’an:
    • Surah Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
    • Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
  2. Hadits:
    • Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Ijma’ Ulama: Para ulama sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nishab dan sudah mencapai haul (satu tahun kepemilikan).

Perkembangan Zakat, Infak, dan Sedekah di Indonesia

Di Indonesia, zakat, infak, dan sedekah telah berkembang pesat, terutama sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beberapa poin penting terkait perkembangan ini antara lain:

  1. Lembaga Amil Zakat: Banyaknya lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya yang membantu masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir.
  2. Digitalisasi Pengelolaan Zakat: Pengelolaan zakat di Indonesia telah memasuki era digital, dengan banyak lembaga zakat yang menyediakan platform online untuk pembayaran zakat, infak, dan sedekah secara cepat dan transparan.
  3. Partisipasi Masyarakat: Kesadaran masyarakat Indonesia untuk menunaikan zakat dan bersedekah semakin meningkat, seiring dengan berbagai kampanye sosial dan edukasi yang dilakukan oleh lembaga zakat serta melalui media massa dan media sosial.
  4. Pemberdayaan Ekonomi: Lembaga-lembaga zakat kini tidak hanya mendistribusikan bantuan konsumtif, tetapi juga mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik (penerima zakat), seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, dan program-program pengentasan kemiskinan.

Hikmah Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat, infak, dan sedekah memiliki banyak hikmah, baik dari sisi individu yang mengeluarkannya maupun dari sisi masyarakat yang menerima manfaatnya. Beberapa hikmah tersebut antara lain:

  1. Mensucikan Harta: Zakat menyucikan harta yang kita miliki, karena ada hak orang lain di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103.
  2. Membantu Mereka yang Membutuhkan: Zakat, infak, dan sedekah berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu kaum fakir miskin serta golongan yang membutuhkan.
  3. Mendapatkan Berkah dan Keberkahan Hidup: Dengan menunaikan zakat dan bersedekah, Allah akan melipatgandakan rezeki dan memberikan berkah dalam kehidupan orang yang bersedekah, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261.
  4. Meningkatkan Solidaritas Sosial: Zakat, infak, dan sedekah dapat memperkuat ikatan persaudaraan antarumat, meningkatkan rasa empati, dan solidaritas sosial dalam masyarakat.
  5. Mencegah Sikap Kikir dan Cinta Dunia: Dengan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat dan sedekah, seseorang akan terhindar dari sifat bakhil, kikir, dan terlalu mencintai dunia.
  6. Sebagai Investasi Akhirat: Zakat dan sedekah akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhirat, sebagaimana yang dijelaskan dalam berbagai hadits.

Referensi

  1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
  2. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  4. Artikel dan publikasi dari lembaga zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
  5. Yusuf Qardhawi, Fiqh al-Zakah, terjemahan: Hukum Zakat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *